Persyaratan untuk mendapatkan layanan dari Posbakum Pengadilan Negeri Ternate:
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala Wilayah setingkat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miski (Raskin), Kartu Program Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk kurang mampu (miskin) dalam basis data terpadu pemerintah yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untk memberikan keterangan tidak mampu, atau
Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh pemohon layanan Posbakum Pengadilan dan disetujui oleh Petugas Posbakum Pengadilan Negeri Ternate.
Pemberi layanan Posbakum Pengadilan Negeri Ternate sebagai Dokumentasi Pengadilan Negeri Ternate, yang terdiri dari :
Formulir permohonan
Dokumen persyaratan yang telah tertera.
Kronologis perkara seperti tanggal dan agenda persidangan
Dokumen hukum yang telah di buat di Posbakum Pengadilan Negeri Ternate.
Pernyataan telah diberikannya layanan yang ditandatangani oleh petugas Posbakum Pengadilan Negeri Ternate dan penerima layanan dari Posbakum Pengadilan Negeri Ternate:
Apabila penerima layanan Posbakum Pengadilan Negeri Ternate Tidak Sanggup Membayar Perkara, Maka petugas Posbakum Pengadilan Negeri Ternate akan memberikan Formulir Permohonan Pembebasan Biaya Perkara untuk diajukan Kepada Ketua Pengadilan Negeri Ternate.
Apabila Penerima Layanan Posbakum Pengadilan memerlukan bantuan hukum berupa pendampingan di sidang pengadilan, maka petugas Posbakum Pengadilan Negeri Ternate akan memberikan informasi mengenai prosedur bantuan hukum di Pengadilan Negeri Ternate dan daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagai mana dimaksud dalam UU NO. 16 Tahun 2011 Tentang Bantan Hukum atau Organisasi Bantuan Hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum secara Cuma-Cuma (GRATIS)