Apa saja Persyaratan Surat Keterangan Ahli Waris?
e-Raterang / Surat Keterangan Elektronik
Anda cukup mempersiapkan Identitas diri (KTP/SIM), SKCK terbaru, Pas Photo / Scan Foto / Foto yang diambil melalui smartphone anda.
Selanjutnya anda tinggal membuka situs eRATERANG dan mengunggah semua persyaratan tersebut melalui aplikasi yang tersedia.
Setelah proses pendaftaran dan semua persyaratan selesai diunggah di website eRATERANG, maka Surat Keterangan bisa anda ambil di kantor Pengadilan Negeri Ternate.
Data permohonan surat keterangan akan diproses setelah pemohon datang membawa seluruh syarat dan kelengkapan ke Pengadilan Negeri Ternate.
Syarat dan kelengkapan yang harus dibawa adalah sebagai berikut:
Masih merasa perlu informasi lebih lanjut mengenai e-RATERANG? Silahkan kunjungi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Ternate
ERATERANG / Surat Keterangan Elektronik adalah produk terbaru dari DIRJEN Badan Peradilan Umum, dan berlaku di semua Pengadilan Negeri / Tingkat Pertama di seluruh Indonesia. ERATERANG adalah layanan Permohonan Surat keterangan secara Elektronik yang dapat diakses oleh pemohon dimanapun ia berada (selama ada akses internet via HP/Gawai dan Komputer/PC).
Pemohon Surat Keterangan bisa mengajukan permohonan melalui kenyamanan seperti di rumah sendiri. Cukup buka komputer / gawai anda, lengkapi persyaratan yang diminta, lalu tunggu pemberitahuan bahwa Surat Keterangan yang anda minta selesai!
Mudah bukan?
Untuk pengurusan Surat Tidak Pernah Terpidana, silahkan menggunakan aplikasi Mahkamah Agung, melalui website ERATERANG : https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/
Anda cukup mempersiapkan Identitas diri (KTP/SIM), SKCK terbaru, Pas Photo / Scan Foto / Foto yang diambil melalui smartphone anda.
Selanjutnya anda tinggal membuka situs ERATERANG dan mengunggah semua persyaratan tersebut melalui aplikasi yang tersedia.
Setelah proses pendaftaran dan semua persyaratan selesai diunggah di website eraterang, maka Surat Keterangan bisa anda ambil di kantor Pengadilan Negeri Ternate.
Masih merasa perlu informasi lebih lanjut mengenai ERATERANG? Silahkan kunjungi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Ternate.
Apa itu ECourt?
e-Court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Adminitrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik maka Mahkamah Agung meluncurkan Aplikasi e-court.
e-court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. Semua dilakukan melalui sarana elektronik dan jaringan internet.
Jika dahulu layanan ini terbatas pada pengguna dari Kalangan Advokat, kini pengguna umum bisa ikut menggunakan layanan ECourt.
e-Filing adalah Pendaftaran Perkara, dimana Pendaftaran perkara online dilakukan setelah terdaftar sebagai pengguna terdaftar dengan memilih Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, atau Pengadilan TUN yang sudah aktif melakukan pelayanan e-Court. Semua berkas pendaftaran dikirim secara elektronik melalui aplikasi e-Court Makamah Agung RI.
Untuk kelancaran dalam mendukung program e-Court Mahkamah Agung RI bekerja sama dengan Bank Pemerintah dalam hal manajemen Pembayaran Biaya Panjar Perkara . Dalam Hal ini Bank yang telah ditunjuk menyediakan Virtual Account (Nomor Pembayaran) sebagai sarana pembayaran kepada Pengadilan tempat mendaftar perkara. Sehingga meminimalisir bertambahnya biaya siluman di luar biaya resmi yang ditetapkan negara.
e-Summons adalah sistem pemanggilan perkara untuk Sidang, Mediasi , atau hal lain yang berkaitan dengan perkara yang berjalan, dengan menggunakan media email serta melihat langsung dari dalam aplikasi E-Court. Maka Panggilan bisa dilakukan dimanapun, kapanpun, tidak dibatasi waktu, selama terdapat jaringan internet.
Kemudahan ecourt termasuk dalam hal persidangan secara elektronik (online) sehingga dapat dilakukan pengiriman dokumen persidangan seperti Replik, Duplik, Jawaban dan Kesimpulan secara elektronik.
Bisa langsung membuka tautan berikut: https://ecourt.mahkamahagung.go.id/Register
Dengan mengisi kolom yang telah disediakan di laman tersebut.
Bagi yang membutuhkan bantuan petugas, silahkan datang langsung ke pojok e-Court di Pengadilan Negeri Ternate Kelas I A, atau Pengadilan yang terdapat di domisili anda di wilayah hukum Republik Indonesia.
Semua pencari keadilan yang akan mendaftarkan perkara Perdata (Permohonan / Gugatan) bisa mendaftar, dan memanfaatkan layanan ini selama anda memiliki akses kepada jaringan internet dan email.
Sistem ini dibuat agar terdapat transparansi, serta kemudahan bagi pihak yang tengah berperkara di Pengadilan Negeri, Agama, dan TUN.
Apa saja syarat mengajukan ijin / persetujuan penyitaan?
Yang dimaksud dengan upaya hukum perkara pidana ialah suatu usaha setiap pribadi atau badan hukum yang merasa dirugikan haknya atau atas kepentingannya untuk memperoleh keadilan dan perlindungan atau kepastian hukum, menurut cara-cara yang ditetapkan dalam undang-undang, yang isinya menunjukkan peristiwa pidana yang disertai dengan ancaman hukuman pada penyelenggaranya.
Sederhananya, jika anda tidak puas dengan putusan yang telah ada, maka anda berhak untuk mengajukan upaya hukum ke tingkat yang lebih tinggi.
Rekes Sipil (Peninjauan Kembali) adalah meninjau kembali putusan pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena diketahuinya hal-hal baru yang dulu tidak dapat diketahui oleh hakim, sehingga apabila hal-hal itu diketahuinya maka putusan hakim akan menjadi lain.Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk peninjauan kembali diantaranya sebagai berikut :
Setelah anda melakukan pendaftaran, petugas akan memberi tahu berapa total perkiraan biaya perkara yang perlu dikeluarkan, terkait sidang yang akan berjalan. maka biaya perkara dibayar ke rekening pengadilan negeri tabanan yang diberikan. (bisa setor tunai ke bank, bisa transfer melalui internet banking / m-banking).
Hindari memberikan Gratifikasi dalam bentuk apapun ke petugas, pegawai, atau siapapun yang menjanjikan bantuan dalam pendaftaran atau penyelesaian perkara.
Semua biaya serta rincian penggunaan bisa diminta langsung kepada petugas PTSP dalam prinsip keterbukaan informasi.
Pertama : Sebelum Perkara diputus Majelis Hakim akan meminta perincian biaya perkara dari Panmud Perdata.
Kedua : Setelah perkara diputus, apabila ada pihak-pihak yang tidak hadir maka hasil putusan tersebut diberitahukan.
Ketiga : Apabila ada sisa biaya perkara maka akan dikembalikan kepada Pemohon/Penggugat atau yang diberi kuasa dalam perkara tersebut.
Keempat : Pemohon/Penggugat atau yang diberi Kuasa dalam perkara tersebut menandatangani bukti penerimaan pengembalian sisa biaya perkara yang besarnya sesuai dengan yang tercantum dalam Buku Jurnal Keuangan Perdata.
Kelima : Pemegang Kas menyerahkan uang sejumlah yang tertera dalam kwitansi tersebut kepada Pemohon/ Penggugat atau yang diberi kuasa dalam perkara tersebut
Catatan :
Apabila Pemohon/Penggugat atau yang diberi kuasa dalam perkara tersebut tidak mengambil sisa panjar perkara dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah pembacaan putusan, maka uang sisa panjar biaya perkara tersebut akan dikeluarkan dari Buku Jurnal Keuangan yang bersangkutan dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan (1948 KUHPerdata) yang selanjutnya uang yang takbertuan tersebut akan disetorkan ke kas negara.
Kontak :
Telepon : 09213121871
Fax : (0921) 3121198
Email : admin@pn-ternate.go.id / pengadilannegeriternate@gmail.com
Website : www.pn-ternate.go.id
Saya ingin berkonsultasi / bertanya melalui media sosial. Apakah Pengadilan Negeri Tabanan memiliki akun Media Sosial? Jika iya, apa saja?
Jam istirahat :
PENGADILAN NEGERI TERNATE KELAS IA
Alamat Kantor :
Jl. Gelora Kie Raha, Kota Ternate – Provinsi Maluku Utara, Indonesia.