Hari

Jumat

,

Tanggal

03 Mei 2024

,

Jam

Pertanyaan

1.

Layanan Hukum dan Surat

Jawab :

Apa saja Persyaratan Surat Keterangan Ahli Waris?

Persyaratan Surat Keterangan Ahli Waris

  1. Surat permohonan yang ditujukan Kepada Ketua PN Tabanan (materai Rp.10.000).
  2. Fotokopi kartu keluarga
  3. Fotokopi akta kematian
  4. Silsilah keluarga
  5. Fotokopi KTP
  6. Fotokopi akta perkawinan (almarhum) / surat keterangan perkawinan / menikah (dari desa / lurah)
  7. Fotokopi buku rek. Tabungan yang akan dicairkan
  8. Fotokopi akta kelahiran ahli waris

Apakah Persyaratan Legalisasi Surat?

Persyaratan Legalisasi Surat

  1. Asli Surat yang dilegalisasi
  2. Fotokopi Surat yang dilegalisasi

2.

e-Raterang / Surat Keterangan Elektronik

Jawab :

e-Raterang / Surat Keterangan Elektronik

Apa yang harus saya persiapkan?

Berikut persiapan anda dalam mengisi eRATERANG

Anda cukup mempersiapkan Identitas diri (KTP/SIM), SKCK terbaru, Pas Photo / Scan Foto / Foto yang diambil melalui smartphone anda.
Selanjutnya anda tinggal membuka situs eRATERANG dan mengunggah semua persyaratan tersebut melalui aplikasi yang tersedia.

Setelah proses pendaftaran dan semua persyaratan selesai diunggah di website eRATERANG, maka Surat Keterangan bisa anda ambil di kantor Pengadilan Negeri Ternate.

Data permohonan surat keterangan akan diproses setelah pemohon datang membawa seluruh syarat dan kelengkapan ke Pengadilan Negeri Ternate.

Syarat dan kelengkapan yang harus dibawa adalah sebagai berikut:

1. Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana

  • Alamat email, dan telah terdaftar dan mengajukan surat keterangan melalui eraterang (http://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/)
  • Biaya PNBP Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
  • Pengisian Formulir/Surat Permohonan (diperoleh melalui pendaftaran di eraterang)
  • Pengisian Surat Pernyataan dengan materai Rp. 10.000,-
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy KK
  • Fotocopy Ijazah Terakhir legalisir
  • Foto Berwarna:
    • Untuk Persyaratan Advokat / Bawaslu Foto 4×6 (2 Foto)
    • Untuk Persyaratan Calon Legislatif 4×6 (4 Foto)
    • Untuk Persyaratan Walikota 4×6 (6 Foto)
  • Fotocopy SKCK Legalisir

2. Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya

  • Alamat email, dan telah terdaftar dan mengajukan surat keterangan melalui eraterang (http://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/)
  • Biaya PNBP Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
  • Pengisian Formulir/Surat Permohonan (diperoleh melalui pendaftaran di eraterang)
  • Pengisian Surat Pernyataan dengan materai Rp. 10.000,-
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy KK
  • Fotocopy Ijazah Terakhir legalisir
  • Foto Berwarna:
    • Untuk Persyaratan Advokat / Bawaslu Foto 4×6 (2 Foto)
    • Untuk Persyaratan Calon Legislatif 4×6 (4 Foto)
    • Untuk Persyaratan Walikota 4×6 (6 Foto)
  • Fotocopy SKCK Legalisir

Masih merasa perlu informasi lebih lanjut mengenai e-RATERANG? Silahkan kunjungi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Ternate

Apakah yang dimaksud dengan e-RATERANG?

eRATERANG, era baru pembuatan Surat Keterangan

ERATERANG / Surat Keterangan Elektronik adalah produk terbaru dari DIRJEN Badan Peradilan Umum, dan berlaku di semua Pengadilan Negeri / Tingkat Pertama di seluruh Indonesia. ERATERANG adalah layanan Permohonan Surat keterangan secara Elektronik yang dapat diakses oleh pemohon dimanapun ia berada (selama ada akses internet via HP/Gawai dan Komputer/PC).

Pemohon Surat Keterangan bisa mengajukan permohonan melalui kenyamanan seperti di rumah sendiri. Cukup buka komputer / gawai anda, lengkapi persyaratan yang diminta, lalu tunggu pemberitahuan bahwa Surat Keterangan yang anda minta selesai!

Mudah bukan?

Bagaimana cara membuka eRATERANG?

  1. ERATERANG bisa dibuka melalui laptop, komputer, smartphone, atau tablet yang anda miliki. selama ia mempunyai akses internet / wifi / kuota. Disarankan dibuka lewat komputer / laptop karena lebih nyaman dalam pengoperasiannya.

Tahapan Permohoan Surat Keterangan melalui eRATERANG

  1. PEMOHON melakukan pendaftaran pengguna pada Aplikasi eRATERANG . Buka tautan berikut : DAFTAR ERATERANG
  2. Melakukan permohonan dengan menginput Formulir Elektronik yang telah disediakan
  3. PENGADILAN melakukan verifikasi data pemohon dan melakukan cek pada basis data perkara nasional melalui aplikasi PTSP+
  4. PENGADILAN mencetak surat keterangan pada aplikasi PTSP+
  5. PEMOHON datang ke Pengadilan dengan membawa Surat Permohonan yang dicetak dari Aplikasi eRATERANG, guna mendapatkan SURAT KETERANGAN yang diinginkan.

Saya sudah mendaftar dan email aktivasi tidak ada?

  1. Jika anda pengguna GMAIL, maka silahkan coba cek folder SPAM yang ada di tampilan GMAIL anda.

Bagaimana pengurusan Surat Tidak Pernah Terpidana?

Pengurusan Surat Tidak Pernah Terpidana Online

Untuk pengurusan Surat Tidak Pernah Terpidana, silahkan menggunakan aplikasi Mahkamah Agung, melalui website ERATERANG : https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/

Anda cukup mempersiapkan Identitas diri (KTP/SIM), SKCK terbaru, Pas Photo / Scan Foto / Foto yang diambil melalui smartphone anda.
Selanjutnya anda tinggal membuka situs ERATERANG dan mengunggah semua persyaratan tersebut melalui aplikasi yang tersedia.

Setelah proses pendaftaran dan semua persyaratan selesai diunggah di website eraterang, maka Surat Keterangan bisa anda ambil di kantor Pengadilan Negeri Ternate.

Masih merasa perlu informasi lebih lanjut mengenai ERATERANG? Silahkan kunjungi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Ternate.

 

3.

SEPUTAR E-COURT PN TERNATE

Jawab :

Apa itu ECourt?

Apakah yang dimaksud dengan E-Court?

e-Court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.

Dasar Hukum E-Court di Pengadilan

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Adminitrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik  maka Mahkamah Agung meluncurkan  Aplikasi e-court.

Apa inti layanan dari E-Court?

e-court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. Semua dilakukan melalui sarana elektronik dan jaringan internet.

Apa saja fitur dari layanan E-Court?

Beberapa layanan untuk pencari keadilan :

  • e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan)
  • e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online)
  • e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)
  • e-Litigation (Persidangan secara online)

Jika dahulu layanan ini terbatas pada pengguna dari Kalangan Advokat, kini pengguna umum bisa ikut menggunakan layanan ECourt.

Apakah yang dimaksud dengan e-Filing?

e-Filing adalah Pendaftaran Perkara, dimana Pendaftaran perkara online dilakukan setelah terdaftar sebagai pengguna terdaftar dengan memilih Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, atau Pengadilan TUN yang sudah aktif melakukan pelayanan e-Court. Semua berkas pendaftaran dikirim secara elektronik melalui aplikasi e-Court Makamah Agung RI.

Apakah fungsi dari e-Payment?

Untuk kelancaran dalam mendukung program e-Court Mahkamah Agung RI bekerja sama dengan Bank Pemerintah dalam hal manajemen Pembayaran Biaya Panjar Perkara . Dalam Hal ini Bank yang telah ditunjuk menyediakan Virtual Account (Nomor Pembayaran) sebagai sarana pembayaran kepada Pengadilan tempat mendaftar perkara. Sehingga meminimalisir bertambahnya biaya siluman di luar biaya resmi yang ditetapkan negara.

Lalu apa yang dimaksud dengan e-Summons?

e-Summons adalah sistem pemanggilan perkara untuk Sidang, Mediasi , atau hal lain yang berkaitan dengan perkara yang berjalan, dengan menggunakan media email serta melihat langsung dari dalam aplikasi E-Court. Maka Panggilan bisa dilakukan dimanapun, kapanpun, tidak dibatasi waktu, selama terdapat jaringan internet.

Lalu apa yang dimaksud dengan e-Litigation?

Kemudahan ecourt termasuk dalam hal persidangan secara elektronik (online) sehingga dapat dilakukan pengiriman dokumen persidangan seperti Replik, Duplik, Jawaban dan Kesimpulan secara elektronik.

Bagaimana cara mendaftar di aplikasi E-Court?

Pencari Keadilan yang ingin mendaftar E-Court

Bisa langsung membuka tautan berikut: https://ecourt.mahkamahagung.go.id/Register
Dengan mengisi kolom yang telah disediakan di laman tersebut.

Bagi yang membutuhkan bantuan petugas, silahkan datang langsung ke pojok e-Court di Pengadilan Negeri Ternate Kelas I A, atau Pengadilan yang terdapat di domisili anda di wilayah hukum Republik Indonesia.

 

Siapa saja yang boleh menggunakan layanan e-Court?

Semua orang bisa menggunakan layanan e-Court!

Semua pencari keadilan yang akan mendaftarkan perkara Perdata (Permohonan / Gugatan) bisa mendaftar, dan memanfaatkan layanan ini selama anda memiliki akses kepada jaringan internet dan email.

Sistem ini dibuat agar terdapat transparansi, serta kemudahan bagi pihak yang tengah berperkara di Pengadilan Negeri, Agama, dan TUN.

4.

LAYANAN PIDANA PN TERNATE

Jawab :

Apa saja syarat mengajukan ijin / persetujuan penyitaan?

Syarat mengajukan Permohonan Ijin / Persetujuan Penyitaan

  1. Permohonan ijin penyitaan;
  2. Laporan Polisi
  3. Surat Perintah Penyitaan
  4. Surat Perintah Penyidikan
  5. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP)
  6. Daftar barang yang disita

Apa saja syarat Permohonan Ijin / Persetujuan Penggeledahan?

Permohonan Ijin / Persetujuan Penggeledahan

  1. Surat Permohonan ijin / persetujuan penggeledahan
  2. Laporan Polisi
  3. Surat Perintah Penggeledahan
  4. Surat Perintah Penyidikan
  5. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP)
  6. Berita Acara Penggeledahan

Apa saja syarat Permohonan Perpanjangan Penahanan dari Penuntut Umum?

Permohonan Perpanjangan Penahanan dari Penuntut Umum

  1. Surat Permohonan Perpanjangan Penahanan dari Kejaksaan
  2. Surat Penetapan Penunjukan Penuntut Umum
  3. Surat Perintah penahanan dan Berita Acara Penahanan dari Penuntut Umum
  4. Resume

Apa saja syarat untuk Perpanjangan Penahanan dari Penyidik?

Perpanjangan Penahanan dari Penyidik

  1. Surat permohonan Perpanjangan penahanan dari Penyidik
  2. Laporan polisi
  3. Surat perintah dimulainya Penyidikan (SPDP)
  4. Surat perintah penahanan dan Berita Acara Penahanan dari Penyidik
  5. Perpanjangan Penahanan dari Penuntut Umum dan Berita Acara Perpanjangan Penahanan
  6. Resume

Apa Saja Upaya Hukum dalam perkara Pidana?

Apakah yang dimaksud Upaya Hukum?

Yang dimaksud dengan upaya hukum perkara pidana ialah suatu usaha setiap pribadi atau badan hukum yang merasa dirugikan haknya atau atas kepentingannya untuk memperoleh keadilan dan perlindungan atau kepastian hukum, menurut cara-cara yang ditetapkan dalam undang-undang, yang isinya menunjukkan peristiwa pidana yang disertai dengan ancaman hukuman pada penyelenggaranya.

Sederhananya, jika anda tidak puas dengan putusan yang telah ada, maka anda berhak untuk mengajukan upaya hukum ke tingkat yang lebih tinggi.

Lalu, apa saja jenis-jenis upaya Hukum Pidana?

1. Upaya Hukum Biasa

  • Verzet merupakan salah satu upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak yang berperkara terhadap suatu putusan Pengadilan Negeri yang diputus Verstek. Prosedur mengajukan verzet dalam pasal 129 HIR/153 Rbg sebagai berikut :
    1. Dalam waktu 14 hari setelah putusan verstek itu diberitahukan kepada tergugat sendiri;
    2. Bila memungkinkan di periksa oleh Majelis Hakim yang sama.
    3. Putusan tersebut menurut hukum boleh dimintakan banding
    4. Pelawan bukan sbg Penggugat tapi tetap Terlawan sehingga yang membuktikan dulu adalah Terlawan/Penggugat asal.
  • Banding artinya ialah mohon supaya perkara yang telah diputus oleh pengadilan tingkat pertama diperiksa ulang oleh Pengadilan yang lebih tinggi (tingkat banding), karena merasa belum puas dengan keputusan Pengadilan tingkat pertama. Syarat-syarat dari upaya banding adalah sebagai berikut :
    1. Diajukan oleh pihak-pihak dalam perkara.
    2. Diajukan dalam masa tenggang waktu banding.
    3. Putusan tersebut menurut hukum boleh dimintakan banding
    4. Membayar panjar biaya banding, kecuali dalam hal prodeo.
    5. Menghadap di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang putusannya dimohonkan banding.
  • Kasasi adalah Pembatalan atau pernyataan tidak sah oleh MA terhadap putusan hakim, karena putusan itu, menyalahi atau tidak sesuai dengan undang-undang. Syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam mengajukan kasasi, yaitu sebagai berikut :
  1. Diajukan oleh pihak yang berhak mengajukan kasasi.
  2. Diajukan masih dalam tenggang waktu kasasi.
  3. Putusan atau penetapan PN dan PTU/PTN, menurut huku dapat dimintakan kasasi.
  4. Membuat memori kasasi (pasal 47 ayat (1) UU No. 14/1985).
  5. Membayar panjar biaya kasasi (pasal 47).
  6. Menghadap di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang bersangkutan.

2. Upaya Hukum Luar Biasa

Rekes Sipil (Peninjauan Kembali) adalah meninjau kembali putusan pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena diketahuinya hal-hal baru yang dulu tidak dapat diketahui oleh hakim, sehingga apabila hal-hal itu diketahuinya maka putusan hakim akan menjadi lain.Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk peninjauan kembali diantaranya sebagai berikut :

  1. Diajukan oleh pihak yang berperkara.
  2. Putusan tersebut menurut hukum boleh dimintakan banding
  3. Membuat surat permohonan peninjauan kembali yang memuat alasan-alasannya.
  4. Membayar panjar biaya banding, kecuali dalam hal prodeo. Membayar panjar biaya peninjauan kembali.
  5. Menghadap di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang memutus perkara pada tingkat pertama.

5.

LAYANAN PERDATA PN TERNATE

Jawab :

Apa Saja Persyaratan Mengajukan Permohonan?

Persyaratan Mengajukan Permohonan

  1. Surat permohonan rangkap 4 (empat) asli bukan fotokopi (1 berisi materai)
  2. Softcopy surat permohonan Dalam bentuk kepingan CD
  3. Identitas pihak pemohon (KTP dan KK)
  4. Slip setoran panjar perkara
  5. Email aktif, no.rek bank, nama Pemilik rekening, no. Telp aktif

Bagaimana cara pembayaran biaya perkara?

Metode pembayaran biaya perkara perdata

Setelah anda melakukan pendaftaran, petugas akan memberi tahu berapa total perkiraan biaya perkara yang perlu dikeluarkan, terkait sidang yang akan berjalan. maka biaya perkara dibayar ke rekening pengadilan negeri tabanan yang diberikan. (bisa setor tunai ke bank, bisa transfer melalui internet banking / m-banking).

Hindari memberikan Gratifikasi dalam bentuk apapun ke petugas, pegawai, atau siapapun yang menjanjikan bantuan dalam pendaftaran atau penyelesaian perkara.

Semua biaya serta rincian penggunaan bisa diminta langsung kepada petugas PTSP dalam prinsip keterbukaan informasi.

Bagaimana Prosedur Pengembalian Sisa Panjar Biaya Perkara?

Pertama : Sebelum Perkara diputus Majelis Hakim akan meminta perincian biaya perkara dari Panmud Perdata.

Kedua : Setelah perkara diputus, apabila ada pihak-pihak yang tidak hadir maka hasil putusan tersebut diberitahukan.

Ketiga : Apabila ada sisa biaya perkara maka akan dikembalikan kepada Pemohon/Penggugat atau yang diberi kuasa dalam perkara tersebut.

Keempat : Pemohon/Penggugat atau yang diberi Kuasa dalam perkara tersebut menandatangani bukti penerimaan pengembalian sisa biaya perkara yang besarnya sesuai dengan yang tercantum dalam Buku Jurnal Keuangan Perdata.

Kelima : Pemegang Kas menyerahkan uang sejumlah yang tertera dalam kwitansi tersebut kepada Pemohon/ Penggugat atau yang diberi kuasa dalam perkara tersebut

Catatan :

Apabila Pemohon/Penggugat atau yang diberi kuasa dalam perkara tersebut tidak mengambil sisa panjar perkara dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah pembacaan putusan, maka uang sisa panjar biaya perkara tersebut akan dikeluarkan dari Buku Jurnal Keuangan yang bersangkutan dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan (1948 KUHPerdata) yang selanjutnya uang yang takbertuan tersebut akan disetorkan ke kas negara.

6.

LAYANAN PN TERNATE

Jawab :

Adakah Informasi Kontak yang bisa dihubungi?

Kontak :
Telepon : 09213121871
Fax : (0921) 3121198
Email : admin@pn-ternate.go.id / pengadilannegeriternate@gmail.com
Website : www.pn-ternate.go.id

Apakah PN Ternate memiliki akun Media Sosial?

Saya ingin berkonsultasi / bertanya melalui media sosial. Apakah Pengadilan Negeri Tabanan memiliki akun Media Sosial? Jika iya, apa saja?

Jam Kerja PN Ternate?

Anda bisa dilayani pada jam kerja berikut :

SENIN – KAMIS
  • 08.00 – 16.30 WIT
JUMAT
  • 08.30-17.00 WIT

Jam istirahat :

SENIN – KAMIS
  • 12.00 – 13.00 WIT
JUMAT
  • 11.30-13.00 WIT

Dimanakah alamat PN Ternate?

PENGADILAN NEGERI TERNATE KELAS IA
Alamat Kantor :

 

Jl. Gelora Kie Raha, Kota Ternate – Provinsi Maluku Utara, Indonesia.



Copyright © 2019. Design By | Pengadilan Negeri Ternate