HIMBAUAN MENYAMBUT HARI RAYA IDUL FITRI
Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri, Pengadilan Negeri Ternate mengingatkan seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga integritas dan menjunjung tinggi nilai kejujuran dalam pelayanan publik. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2025 dan Surat Edaran Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan.
Sebagai bentuk komitmen terhadap pelayanan yang bersih dan berintegritas, Pengadilan Negeri Ternate tidak menerima segala bentuk pemberian atau bingkisan, baik berupa parcel, makanan / minuman, uang, maupun barang berharga lainnya yang berkaitan dengan jabatan maupun pelayanan.
Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian dan dukungan seluruh masyarakat dalam menjaga lingkungan peradilan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari gratifikasi. Mari bersama mewujudkan pelayanan peradilan yang bersih demi kepercayaan publik yang lebih baik.

Indonesia
English