Tindakan Korektif diambil untuk menghilangkan dan atau mencegah ketidaksesuaian agar tidak terulang kembali. Tindakan Korektif yang diambil tidak berpotensi menimbulkan masalah baru. Tindakan Korektif juga meliputi:
- Ketika terjadi ketidaksesuaian pada SMAP terhadap persyaratan, Tim FKAP dan Manajemen Puncak harus segera mengambil tindakan untuk mengendalikan dan mengoreksinya serta sepakat terhadap konsekuensinya;
- Hasil yang tidak sesuai harus dilakukan tindakan perbaikan dan jika diperlukan membuat perubahan terhadap SMAP;
- Ketidaksesuaian dan tindakan perbaikan yang diambil harus dicatat;
- Bilamana terjadi ketidaksesuaian, maka harus mengambil langkah-langkah yang sesuai untuk menanggulangi akibat /potensi akibatnya;
- Diperlukan tinjauan untuk menilai efektifitas dari setiap tindakan korektif yang diambil.

Ketika ketidaksesuaian terjadi, Pengadilan harus:
1. Segera menindaklanjuti, dengan cara:
a. Mengambil tindakan untuk mengendalikan dan mengoreksinya;
b. Menerima risiko;
2. Mengevaluasi tindakan yang diperlukan untuk menghilangkan penyebab ketidaksesuaian, agar hal ini tidak terulang kembali atau terjadi di tempat lain, dengan:
a. Meninjau ketidaksesuaian;
b. Menentukan penyebab dari ketidaksesuaian;
c. Menentukan jika ketidaksesuaian serupa pernah ada, atau dapat secara potensial terjadi.
3. Menerapkan setiap tindakan yang diperlukan;
4. Meninjau efektivitas dari setiap tindakan korektif yang diambil;
5. Jika diperlukan, membuat perubahan terhadap SMAP.
Tindakan korektif harus sesuai dengan dampak dari ketidaksesuaian yang ditemui. Pengadilan harus menyimpan informasi terdokumentasi sebagai bukti dari:
· Sifat ketidaksesuaian dan tindak lanjut yang dilakukan;
· Hasil dari tindakan korektif.
Adapun proses pelaksanaannya sebagai berikut:
1. Ketika ditemukan ketidaksesuaian mayor/minor, maka auditor/asesor akan mengisi formulir temuan dan rekomendasi audit internal.
2. Tim FKAP atau bagian yang terkait menindaklanjuti ketidaksesuaian tersebut, dengan tindakan korektif berupa:
a. Tindakan perbaikan harus sesuai dengan penyebab ketidaksesuaian.
b. Pengadilan melakukan tindakan perbaikan untuk mengurangi penyebab ketidaksesuaian dalam rangka mencegah tidak terulangnya lagi ketidaksesuaian.
3. Perbaikan dilakukan setiap saat jika mendapatkan 2 hal, yakni: referensi baru, dan berdasarkan hasil temuan audit.
4. Perbaikan harus meliputi :
a. Menentukan penyebab ketidaksesuaian;
b. Mengevaluasi tindakan yang dibutuhkan untuk memastikan ketidaksesuaian tidak terulang lagi;
c. Menentukan dan menerapkan tindakan yang dibutuhkan;
d. Mendokumentasikan hasil tindakan yang diambil; dan
e. Meninjau tindakan perbaikan yang diambil.
Setelah pihak terkait melaksanakan tindakan korektif/perbaikan pada bidang/unitnya, kemudian atas hasil temuan dan rekomendasi audit internal dilakukan tinjauan manajemen.
Indonesia
English