Ketidaksesuaian dan Tindakan Korektif

2026
26
MAY

Ketidaksesuaian dan Tindakan Korektif

Oleh : Admin | Dilihat: 177 kali

Tindakan Korektif diambil untuk menghilangkan dan atau mencegah ketidaksesuaian agar tidak terulang kembali. Tindakan Korektif yang diambil tidak berpotensi menimbulkan masalah baru. Tindakan Korektif juga meliputi:

  1. Ketika terjadi ketidaksesuaian pada SMAP terhadap persyaratan, Tim FKAP dan Manajemen Puncak harus segera mengambil tindakan untuk mengendalikan dan mengoreksinya serta sepakat terhadap konsekuensinya;
  2. Hasil yang tidak sesuai harus dilakukan tindakan perbaikan dan jika diperlukan membuat perubahan terhadap SMAP;
  3. Ketidaksesuaian dan tindakan perbaikan yang diambil harus dicatat;
  4. Bilamana terjadi ketidaksesuaian, maka harus mengambil langkah-langkah yang sesuai untuk menanggulangi akibat /potensi akibatnya;
  5. Diperlukan tinjauan untuk menilai efektifitas dari setiap tindakan korektif yang diambil.

Ketika ketidaksesuaian terjadi, Pengadilan harus:

1.      Segera menindaklanjuti, dengan cara:

a.           Mengambil tindakan untuk mengendalikan dan mengoreksinya;

b.           Menerima risiko;

2.      Mengevaluasi tindakan yang diperlukan untuk menghilangkan penyebab ketidaksesuaian, agar hal ini tidak terulang kembali atau terjadi di tempat lain, dengan:

a.     Meninjau ketidaksesuaian;

b.     Menentukan penyebab dari ketidaksesuaian;

c.     Menentukan jika ketidaksesuaian serupa pernah ada, atau dapat secara potensial terjadi.

3.      Menerapkan setiap tindakan yang diperlukan; 

4.      Meninjau efektivitas dari setiap tindakan korektif yang diambil;

5.      Jika diperlukan, membuat perubahan terhadap SMAP.

Tindakan korektif harus sesuai dengan dampak dari ketidaksesuaian yang ditemui. Pengadilan harus menyimpan informasi terdokumentasi sebagai bukti dari:

·         Sifat ketidaksesuaian dan tindak lanjut yang dilakukan;

·         Hasil dari tindakan korektif.

Adapun proses pelaksanaannya sebagai berikut:

1.      Ketika ditemukan ketidaksesuaian mayor/minor, maka auditor/asesor akan mengisi formulir temuan dan rekomendasi audit internal.

2.      Tim FKAP atau bagian yang terkait menindaklanjuti ketidaksesuaian tersebut, dengan tindakan korektif berupa:

a.     Tindakan perbaikan harus sesuai dengan penyebab ketidaksesuaian.

b.     Pengadilan melakukan tindakan perbaikan untuk mengurangi penyebab ketidaksesuaian dalam rangka mencegah tidak terulangnya lagi ketidaksesuaian.

3.      Perbaikan dilakukan setiap saat jika mendapatkan 2 hal, yakni: referensi baru, dan berdasarkan hasil temuan audit.

4.      Perbaikan harus meliputi :

a.     Menentukan penyebab ketidaksesuaian;

b.     Mengevaluasi tindakan yang dibutuhkan untuk memastikan ketidaksesuaian tidak terulang lagi;

c.     Menentukan dan menerapkan tindakan yang dibutuhkan;

d.     Mendokumentasikan hasil tindakan yang diambil; dan

e.     Meninjau tindakan perbaikan yang diambil.

Setelah pihak terkait melaksanakan tindakan korektif/perbaikan pada bidang/unitnya, kemudian atas hasil temuan dan rekomendasi audit internal dilakukan tinjauan manajemen.

 

 

 

×