Apa itu SMAP dan Penyuapan?

2026
25
MAY

Apa itu SMAP dan Penyuapan?

Oleh : Admin | Dilihat: 217 kali

SMAP adalah suatu sistem manajemen yang memerinci persyaratan dan menyediakan panduan untuk menetapkan, menerapkan, memelihara, meninjau dan meningkatkan manajemen anti penyuapan.

Pada mulanya di lingkungan peradilan, SMAP merupakan standar internasional yang disusun oleh International Standard Organisation (ISO) dalam ISO37001:2016 Anti Bribery Management System yang kemudian diratifikasi oleh Badan Standarisasi Nasional menjadi SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Standar ini kemudian diadopsi oleh Mahkamah Agung dan kemudian disesuaikan dengan konteks badan peradilan menjadi akreditasi SMAP.

Melalui penerapan SMAP diharapkan dapat mendorong pengadilan untuk merencanakan tindakan dalam mengatasi risiko dan peluang peningkatan penyuapan. Selain itu, SMAP membantu pengadilan untuk mengintegrasikan dan menerapkan sistem anti penyuapan yang sudah ada pada setiap unit pelayanan.

Berdasarkan Pedoman SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), Penyuapan adalah:

  • Menawarkan,
  • Menjanjikan,
  • Memberikan,
  • Menerima atau meminta keuntungan yang tidak semestinya,
  • Dari nilai apapun (berupa keuangan atau non keuangan),
  • Langsung atau tidak langsung,
  • Terlepas dari lokasi,
  • Merupakan pelanggaran peraturan perundang-undangan,
  • Sebagai bujukan atau hadiah untuk orang yang bertindak atau menahan diri dari bertindak
  • Terkait kinerja dari tugas orang tersebut.

Hal ini sejalan dengan larangan penyuapan dalam undang – undang No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan kaitannya dalam lingkup pengadilan, antara lain terkait pasal:

  • Pasal 5 ayat (1) huruf a

Pidana dan atau pidana denda bagi setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

  • Pasal 5 ayat (1) huruf b

Pidana dan atau pidana denda bagi setiap orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

  • Pasal 6 ayat (1) huruf a

Pidana dan atau pidana denda bagi setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili;

  • Pasal 6 ayat (1) huruf b

Pidana dan atau pidana denda bagi setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan menjadi advokat untuk menghadiri sidang pengadilan dengan maksud untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili.

  • Pasal 11

Pidana dan atau pidana denda bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.

  • Pasal 12 huruf a

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara dan pidana denda bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

  • Pasal 12 huruf b

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara dan pidana denda bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

  • Pasal 12 huruf c

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara dan pidana denda bagi hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.

  • Pasal 12 huruf d

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara dan pidana denda bagi seseorang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan menjadi advokat untuk menghadiri sidang pengadilan, menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan, berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili.

Suap juga dapat dikelompokkan menjadi beberapa kelompok, Berdasarkan Tindakan, Hubungan maupun Pelaksanaannya.

 

Sistem Manajemen Anti Penyuapan ini berfokus pada penyuapan yang bertujuan agar organisasi meningkatkan pemahaman dan kemampuan pengadilan dalam mencegah (prevent), mendeteksi (detect) dan menanggapi (response) penyuapan di lingkungannya sejak awal, sehingga dapat pula mencegah terjadinya tindak pidana korupsi lainnya.

 

 

×