Kebijakan Anti Penyuapan

2026
25
MAY

Kebijakan Anti Penyuapan

Oleh : Admin | Dilihat: 146 kali

Penerapan SMAP mengharuskan pimpinan/manajemen puncak bersama Tim SMAP harus menetapkan, memelihara dan meninjau kebijakan anti penyuapan.

Kebijakan Anti Penyuapan merupakan pandangan dan kebijakan manajemen terhadap anti penyuapan yang sesuai dengan tujuan organisasi yaitu agar selalu dapat memenuhi harapan dan memuaskan pelanggan, serta dapat memenuhi semua peraturan yang berlaku. Kebijakan Anti Penyuapan yang merupakan perwujudan komitmen dari manajemen puncak dalam memenuhi persyaratan, baik persyaratan pelanggan maupun persyaratan peraturan dan perundang-undangan dan terus-menerus meningkatkan keefektifan SMAP, dikomunikasikan dan dimengerti oleh segenap Hakim dan Pegawai Pengadilan.

Manajemen puncak menetapkan, memelihara dan meninjau kebijakan anti penyuapan yang:

  1. Melarang penyuapan;
  2. Mensyaratkan kepatuhan dengan peraturan perundang-undangan anti penyuapan yang berlaku pada organisasi;
  3. Sesuai dengan tujuan organisasi,
  4. Menyediakan kerangka kerja untuk menetapkan, meninjau dan mencapai sasaran anti penyuapan;
  5. Termasuk komitmen untuk memenuhi persyaratan SMAP;
  6. Mendorong peningkatan kepedulian dengan itikad baik, atau atas dasar keyakinan yang wajar, tanpa takut tindakan balasan;
  7. Termasuk komitmen untuk peningkatan berkelanjutan dari SMAP;
  8. Menjelaskan wewenang dan kemandirian dari fungsi kepatuhan anti penyuapan;
  9. Menjelaskan konsekuensi jika tidak sesuai dengan kebijakan anti penyuapan.

Kebijakan Anti Penyuapan yang ditentukan, dapat menjadi kerangka untuk menetapkan dan meninjau sasaran anti penyuapan secara berkelanjutan. Kebijakan Anti Penyuapan perlu ditinjau agar terus-menerus sesuai dengan tujuan organisasi yang dideskripsikan melalui visi organisasi.

Mengingat perkembangan teknologi dan sistem yang dinamis, Manajemen akan selalu meninjau sistem anti penyuapan dan operasinya, termasuk Kebijakan Anti Penyuapan dan Sasarannya agar selalu dapat mengikuti perkembangan tersebut.

Selaras dengan hal itu, organisasi menjalankan sistem yang mengedepankan perbaikan berkelanjutan (continual improvement) terhadap keefektifan SMAP pada semua aktivitasnya, melalui pembinaan hubungan dengan pemangku kepentingan agar dapat diketahui lebih jauh harapan pemangku kepentingan.

Ketua/Kepala Pengadilan yang menerapkan SMAP harus membuat Surat Keputusan tentang Kebijakan Anti Penyuapan di Pengadilan. Pernyataan Kebijakan Anti Penyuapan dipasang di tempat-tempat yang strategis di kawasan Pengadilan dan diadakan penyuluhan/sosialisasi kepada seluruh hakim dan pegawai agar Visi, Misi, Motto, Perilaku Pelayanan, Kebijakan Anti Penyuapan organisasi ini dipahami, diterapkan dan dipelihara seluruh Hakim dan Pegawai dari semua tingkatan.

 

 

×