Pengadilan sebagai Peradilan Negara yang melakukan kekuasaan kehakiman guna tegaknya hukum dan keadilan memiliki kewenangan yang menentukan dalam proses peradilan dan berdampak besar pada kehidupan masyarakat sehingga banyak pihak memiliki kepentingan kepada Pengadilan dan hal itu menimbulkan Potensi & Risiko Penyuapan yang tinggi.
Kewenangan yang menentukan dan berdampak besar dari Pengadilan dalam Mengadili Perkara membuat banyak pihak berkepentingan terhadap Pengadilan. Keadaan tersebut menimbulkan potensi dan risiko penyuapan terhadap Hakim dan Aparatur Pengadilan. Oleh karena itu Pengadilan dituntut untuk memberikan jaminan kepada publik bahwa Pengadilan senantiasa berupaya menutup setiap celah yang dapat menjadi peluang timbulnya praktik penyuapan yang salah satunya dengan cara menerapkan SMAP.
Penerapan SMAP di pengadilan bertujuan untuk:
- Mendukung pengadilan untuk menjunjung dan menegakkan kode etik;
- Meningkatkan kontrol terhadap risiko aktivitas penyuapan;
- Meminimalisir risiko hukum;
- Menanamkan nilai integritas dan budaya anti suap; serta
- Secara umum dapat memajukan kualitas sistem peradilan di Indonesia.
SMAP merupakan pelengkap dari program-program pencegahan yang sebelumnya telah diterapkan yang diharapkan dapat memperkuat komitmen peradilan untuk menjadi pengadilan yang agung.
Indonesia
English