Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) dalam hal ini diwakili oleh Badan Pengawasan senantiasa berupaya membangun citra positif pengadilan dengan melaksanakan pembaharuan kebijakan pada badan peradilan. Hal tersebut dilakukan untuk mewujudkan peradilan yang agung atau Court of Excellence. Pembaharuan kebijakan tersebut tertuang dalam dokumen perencanaan jangka panjang badan peradilan Indonesia atau yang disebut dengan Cetak Biru (Blue Print) Pembaruan Peradilan Indonesia 2010-2035.
Pendahuluan
Dalam rangka mewujudkan peradilan yang agung (Court of Excellence), Mahkamah Agung senantiasa meningkatkan kualitas melalui pembaharuan kebijakan pada badan peradilan. Sebagaimana tercantum dalam Cetak Biru Pembaruan Peradilan Indonesia 2010-2035 terdapat pendekatan kerangka pengadilan yang unggul (The Framework of Courts Excellence) yang terdiri dari 7 (tujuh) area “Peradilan yang Agung” dan terbagi ke dalam 3 (tiga) fungsi, yaitu:
- Pengarah/pengendali(driver)
- Sistem dan penggerak (system and enabler)
- Hasil (result).

Untuk mencapai tujuan peradilan yang agung, berbagai upaya perbaikan telah dilakukan oleh Mahkamah Agung, seperti adanya program pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bebas Melayani serta berbagai program pembaharuan lainnya yang telah diterapkan pada lembaga pengadilan di Indonesia. Namun upaya tersebut senantiasa berhadapan dengan berbagai risiko. Salah satu risiko yang rentan dalam lingkungan peradilan adalah penyuapan dan berbagai bentuk korupsi lainnya. Berbagai kasus korupsi (terutama penyuapan) yang melibatkan oknum pengadilan yang terjadi dalam lima tahun belakangan ini, berdampak bukan hanya bagi pengadilan yang bersangkutan namun juga pada seluruh jajaran badan peradilan. Salah satu dampaknya adalah menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap badan peradilan di Indonesia.
Salah satu langkah yang dapat dilakukan oleh Badan Pengawasan untuk mencegah, mendeteksi, serta menangani risiko penyuapan ialah dengan menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Penerapan SMAP pada lingkup peradilan tersebut merupakan pengejawantahan semangat anti penyuapan yang tertuang dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berikut ini adalah pengaturan mengenai tindak pidana korupsi dan penyuapan yang menjadi rujukan dalam penerapan akreditasi SMAP
- UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP).
- UU No. 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap.
- UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
- UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
- UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
- UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- UU No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
- UU No. 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
- Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- PERMA No. 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi
- PERMA No. 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi
- PERMA No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Indonesia
English