Penerapan SMAP mengharuskan Pimpinan/Manajemen Puncak bersama Tim SMAP menetapkan ruang lingkup SMAP. Ruang lingkup SMAP di Pengadilan meliputi:
- Manajemen peradilan,
- Administrasi perkara,
- Administrasi persidangan;
- Administrasi umum,
- Pelayanan publik;
- Pengelolaan Kas;
- Pengadaan barang dan jasa;
- Pengawasan;
- Penanganan Pengaduan.
Adapun unit di Pengadilan yang melaksanakan kegiatan pelayanan adalah:
- Pimpinan, yang terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua;
- Hakim / Majelis Hakim;
- Panitera;
- Sekretaris;
- Kepaniteraan, yang terdiri:
- Panitera Muda Perdata;
- Panitera Muda Khusus Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI);
- Panitera Muda Pidana;
- Panitera Muda Khusus Tindak Pidana Korupsi;
- Panitera Muda Hukum,Panitera Muda Perkara;
- Panitera Muda Gugatan;Panitera Muda Permohonan;
- Panitera Muda Niaga;Panitera Muda Perikanan;
- Panitera Muda HAM;
6. Panitera Pengganti
7. Kejurusitaan
8. Kesekretariatan, yang terdiri:
- Sub Bagian Umum dan Keuangan
- Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana
- Sub Bagian Perencanaan, IT dan Pelaporan.
Manajemen Puncak (Ketua/Kepala Pengadilan) yang menerapkan SMAP harus membuat dan mengeluarkan Surat Keputusan tentang Penetapan Ruang Lingkup SMAP di Pengadilan.
Indonesia
English