Ruang Lingkup SMAP

2026
25
MAY

Ruang Lingkup SMAP

Oleh : Admin | Dilihat: 147 kali

Penerapan SMAP mengharuskan Pimpinan/Manajemen Puncak bersama Tim SMAP menetapkan ruang lingkup SMAP. Ruang lingkup SMAP di Pengadilan meliputi:

  • Manajemen peradilan,
  • Administrasi perkara,
  • Administrasi persidangan;
  • Administrasi umum,
  • Pelayanan publik;
  • Pengelolaan Kas;
  • Pengadaan barang dan jasa;
  • Pengawasan;
  • Penanganan Pengaduan.

Adapun unit di Pengadilan yang melaksanakan kegiatan pelayanan adalah:

  1. Pimpinan, yang terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua;
  2. Hakim / Majelis Hakim;
  3. Panitera;
  4. Sekretaris;
  5. Kepaniteraan, yang terdiri:
    • Panitera Muda Perdata;
    • Panitera Muda Khusus Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI);
    • Panitera Muda Pidana;
    • Panitera Muda Khusus Tindak Pidana Korupsi;
    • Panitera Muda Hukum,Panitera Muda Perkara;
    • Panitera Muda Gugatan;Panitera Muda Permohonan;
    • Panitera Muda Niaga;Panitera Muda Perikanan;
    • Panitera Muda HAM;

6. Panitera Pengganti

7. Kejurusitaan

8. Kesekretariatan, yang terdiri:

  • Sub Bagian Umum dan Keuangan
  • Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana
  • Sub Bagian Perencanaan, IT dan Pelaporan.

Manajemen Puncak (Ketua/Kepala Pengadilan) yang menerapkan SMAP harus membuat dan mengeluarkan Surat Keputusan tentang Penetapan Ruang Lingkup SMAP di Pengadilan.

×