Dalam menerapkan SMAP, pengadilan harus menerapkan pengendalian keuangan. Adapun pengendalian keuangan yang dimaksud juga termasuk dengan pengelolaan transaksi dan pendokumentasian yang dilakukan oleh pengadilan secara tepat sesuai dengan yang dipersyaratkan di dalam SMAP.
Pengendalian keuangan adalah sistem manajemen yang diterapkan oleh pengadilan untuk mengelola transaksi keuangan sesuai dengan ketentuan dan mendokumentasikan transaksi tersebut secara akurat, lengkap dan tepat waktu. Hal-hal yang dapat dilakukan oleh pengadilan terkait pengendalian keuangan antara lain :

Pengadilan wajib mengikuti prosedur pengelolaan keuangan sebagaimana telah diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bukti pelaksanaan pengendalian keuangan berupa dokumen sebagai berikut :
- Kebijakan tertulis terkait pengendalian keuangan.
- SOP Pengelolaan dan Pengendalian keuangan.
- Keputusan penunjukkan pejabat pengelola keuangan.
- Dokumen Anggaran (sumber pemasukan, penggunaan dan pertanggungjawabannya)
- Laporan audit keuangan oleh pihak terkait.
Indonesia
English