Sarana dan Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas

2026
23
MAY

Sarana dan Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas

Oleh : Admin | Dilihat: 204 kali

SARANA DAN PRASARANA BAGI PENYANDANG DISABILITAS

Implementasi SK Dirjen Badilum Nomor 199/DJU/SK.DL1.10/I/2026 merupakan wujud komitmen nyata pengadilan dalam meruntuhkan hambatan fisik dan ketimpangan informasi bagi masyarakat rentan. Melalui penyediaan 12 sarana dan prasarana (sarpras) standar yang terintegrasi, pengadilan kini siap memberikan pelayanan yang mandiri, aman, dan bermartabat bagi penyandang disabilitas. 

1. Aksesibilitas Area Luar dan Jalur Masuk Utama (Eksterior)

Sistem penyambutan yang inklusif langsung terasa begitu pengguna layanan memasuki lingkungan pengadilan melalui tiga fasilitas utama:

·    Parkir Khusus Disabilitas: Terletak di area terdekat dari pintu masuk utama, dilengkapi dengan marka logistik yang jelas guna memastikan kemudahan mobilisasi sejak awal kedatangan.

·     Jalur Guiding Block dan Warning Block: Ubin pemandu bertekstur garis (guiding) dan bulat (warning) dipasang secara konsisten mulai dari area luar, menuntun penyandang disabilitas netra dengan aman menuju gedung dan seluruh ruangan di dalam Pengadilan.

·     Ramp (Jalur Landai): Fasilitas jalan kemiringan khusus yang dilengkapi pegangan tangan kokoh, menjadi solusi aksesibilitas bagi pengguna kursi roda atau masyarakat yang memiliki keterbatasan langkah fisik saat melewati tangga gedung.

 

2. Fasilitas Pelayanan Utama dan Alat Bantu (Interior)

Ketika memasuki area lobi dan ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), pengadilan menyediakan akomodasi yang responsif terhadap berbagai ragam kebutuhan:

·    Kursi Tunggu Disabilitas dan Antrean Prioritas: Pengguna layanan disabilitas langsung diarahkan ke area tempat duduk khusus yang nyaman dan mendapatkan hak jalur antrean prioritas tanpa harus mengantre bersama pengunjung umum.

·    Tempat Khusus Pengguna Kursi Roda pada PTSP: Desain meja loket pelayanan dibuat adaptif dengan menyediakan area kosong berpermukaan rendah, memungkinkan pengguna kursi roda berinteraksi secara nyaman sejajar dengan petugas loket.

·     Alat Bantu Mobilitas dan Sensorik: Sebagai langkah antisipatif, pengadilan selalu menyiagakan alat bantu fisik di area depan berupa kursi roda dan tongkat, serta alat bantu sensorik pendukung seperti alat bantu dengar dan kacamata baca untuk menunjang proses komunikasi serta administrasi.

 

3. Fasilitas Persidangan yang Inklusif

Hak atas peradilan yang adil (fair trial) didukung secara penuh melalui penataan ruang sidang yang akomodatif:

·    Ruang Sidang Ramah Disabilitas: Tata letak dan struktur ruang sidang dirancang sedemikian rupa agar aman, tidak licin, serta mudah diakses oleh penyandang disabilitas fisik maupun sensorik.

·  Tempat Khusus Pengguna Kursi Roda di Ruang Sidang: Di dalam ruang persidangan, disediakan space atau area khusus yang proporsional bagi pengguna kursi roda, baik ketika bertindak sebagai pihak berperkara, saksi, ahli, maupun pengunjung sidang.

 

4. Sarana Informasi, Media Komunikasi, dan Literasi Digital

Untuk menjamin keterbukaan informasi tanpa diskriminasi, pengadilan memperkuat aspek literasi visual, taktil, dan digital:

·    Papan Informasi Visual: Penyediaan media informasi publik dalam bentuk grafis, digital, atau running text yang jelas dan mudah dipahami, sangat membantu memberikan petunjuk arah serta alur pelayanan bagi penyandang disabilitas rungu.

·    Buku Braille: Pengadilan menyediakan dokumen hukum dasar, SOP pelayanan, dan maklumat pelayanan dalam bentuk buku cetak Braille sebagai media literasi mandiri bagi penyandang disabilitas netra.

·   Website Pengadilan Dilengkapi Screen Reader: Inovasi pada ranah digital diwujudkan melalui situs resmi pengadilan yang kini telah terintegrasi dengan fitur pembaca layar (screen reader), memastikan penyandang disabilitas netra dapat mengakses informasi jadwal sidang dan layanan pengadilan secara daring dari rumah.

 

5. Fasilitas Kesehatan dan Sanitasi Penunjang

Kenyamanan dan kondisi kesehatan pengguna layanan selama berada di lingkungan pengadilan juga menjadi perhatian utama melalui sarpras berikut:

·     Ruang Kesehatan sebagai Ruang Relaksasi: Fasilitas medis yang dialihfungsikan secara adaptif sebagai ruang relaksasi yang tenang, nyaman, dan minim stimulasi bagi penyandang disabilitas (terutama disabilitas mental atau intelektual) apabila mengalami kecemasan atau kelelahan.

·    Toilet Khusus Disabilitas: Fasilitas sanitasi dengan ukuran ruangan yang luas, dilengkapi pintu geser, serta dipasang handrail (pegangan penyangga) di sekitar kloset dan wastafel demi menjamin privasi serta keamanan pengguna.

 

Selengkapnya:

·      SK Dirjen Badilum Nomor 199/DJU/SK.DL1.10/I/2026 tentang Pembaruan Pedoman Pelaksanaan Pelayanan dan Penyediaan Sarana Prasarana Bagi Penyandang Disabiltas di pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri

·        Sarana Prasarana pada Pengadilan Negeri Ternate

 

 

×