Kepaniteraan Perdata

2026
22
MAY

Kepaniteraan Perdata

Oleh : Admin | Dilihat: 184 kali

Panitera Muda Perdata mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang perdata.

Panitera Muda Perdata menyelenggarakan fungsi:

- pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara perdata;

- pelaksanaan registrasi perkara gugatan dan permohonan;

- pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan;

- pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;

- pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir;

- pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali kepada para pihak;

- pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali;

- pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;

- pelaksanaan penerimaan konsinyasi;

- pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi;

- pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;

- pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum;

- pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan;

- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.

 

×