Internal Audit

2026
26
MAY

Internal Audit

Oleh : Admin | Dilihat: 137 kali

Pengadilan wajib melakukan internal audit untuk mengetahui sejauh mana efektivitas penerapan SMAP di pengadilan.

·         Internal Audit adalah untuk memastikan kesesuaian persyaratan SMAP, implementasi SMAP secara efektif dan hasilnya sesuai dengan yang telah direncanakan;

·         Tim audit dibentuk oleh Manajemen Puncak dan dibekali pelatihan yang cukup sebelum melaksanakan Audit;

·         Rencana audit direncanakan oleh ketua tim audit dengan  mempertimbangkan tingkat kepentingan dan kekritisan unit yang akan diaudit;

·         Audit harus dilakukan secara sistematis, objektif, terencana dan terdokumentasi serta mengedepankan integritas dan independensi;

·         Audit harus dilakukan sesuai dengan prosedur audit yang telah ditetapkan, yaitu minimal 6 bulan sekali;

·         Dalam setiap Penerapan audit, Auditor harus memperhatikan hasil audit yang terdahulu untuk mengevaluasi efektivitasnya;

·         Kriteria audit, lingkup, frekuensi dan metode-metode yang akan digunakan dipastikan ditentukan dalam prosedur audit internal;

·         Penerapan audit dilakukan secara objektif dan mengikuti ketentuan persyaratan audit;

·         Panitera dan Sekretaris yang diperiksa bertanggung jawab untuk menindaklanjuti temuan audit pada Unitnya;

·         Tindakan perbaikan diambil segera mungkin untuk mengeliminasi ketidaksesuaian yang telah ditemukan;

·         Tindak lanjut audit harus mencakup verifikasi terhadap tindakan yang telah diambil;

·         Ketua tim audit bertanggung jawab dan melapor kepada Tim FKAP.

 


 

×