SEJARAH PENGADILAN NEGERI TERNATE
Pengadilan Negeri Ternate merupakan lembaga peradilan yang berkedudukan di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, dan berada di bawah wilayah hukum Pengadilan Tinggi Maluku Utara.
Eksistensi Pengadilan Negeri Ternate telah dimulai sejak masa sebelum Perang Dunia II pada era kolonial Belanda. Pada masa tersebut, lembaga peradilan ini membagi fungsi pengadilan dan pemutusan perkara ke dalam 3 (tiga) golongan berdasarkan masyarakatnya, yaitu:
1. Residentie Gerecht: Mengadili orang-orang Eropa/Barat.
2. Landraad: Mengadili orang-orang bumiputra (pribumi) yang bertempat tinggal di wilayah pemerintah kolonial (gouvernement).
3. Zelfbestuursrechtspraak (Peradilan Swapraja / Raad Kesultanan): Mengadili masyarakat kesultanan yang bertempat tinggal di wilayah tanah swapraja.
Setelah penyerahan kedaulatan, tepatnya pada tahun 1951, lembaga ini resmi diubah menjadi Pengadilan Negeri Ternate. Pada awal berdirinya, gedung instansi ini masih menyatu dengan Kantor Bupati Maluku Utara. Barulah pada tahun 1974, gedung operasional mandiri Pengadilan Negeri Ternate dibangun di Jl. Gelora Kie Raha, Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, yang ditempati hingga saat ini.
Rekam Jejak Peningkatan Kelas Pengadilan
Seiring dengan perkembangan wilayah dan volume perkara, klasifikasi Pengadilan Negeri Ternate mengalami beberapa kali peningkatan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia, dengan rincian sebagai berikut:
- 27 Mei 1957 (SK No. JP.18/71/6): Ditetapkan sebagai Pengadilan Kelas IV.
- 11 Juli 1961 (SK No. JP.18/71/13): Ditetapkan sebagai Pengadilan Kelas III.
- 31 Maret 1964 (SK No. JB 1/1/21): Ditetapkan sebagai Pengadilan Kelas II A.
- 17 April 1970 (SK No. JZP 1/1/4): Ditetapkan sebagai Pengadilan Kelas II.
- 30 Agustus 1977 (SK No. JB 1/1/49): Ditetapkan sebagai Pengadilan Kelas I B.
- Tahun 2020: Ditingkatkan menjadi Pengadilan Negeri Kelas I A berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 207/KMA/SK/VIII/2020 tentang Peningkatan Kelas Pada Dua Pengadilan Kelas II Menjadi Kelas I B dan Empat Pengadilan Negeri Kelas I B Menjadi Kelas I A.
Pengembangan Pengadilan Khusus
Dalam perkembangannya, Pengadilan Negeri Ternate juga mengemban amanat untuk menjalankan peradilan khusus di wilayah hukumnya:
1. Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Ternate: Dibentuk berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Berdasarkan Pasal 59 ayat (1) UU tersebut, PHI dibentuk pertama kali pada setiap Pengadilan Negeri di ibu kota provinsi yang daerah hukumnya meliputi provinsi yang bersangkutan.
2. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate: Resmi dioperasikan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 153/KMA/SK/X/2011 tertanggal 11 Oktober 2011.
Indonesia
English