Pengadilan menerapkan pengendalian keuangan yang mengelola risiko penyuapan secara akurat, lengkap dan tepat waktu. Pengendalian Keuangan yang dilakukan Pengadilan mencakup :
a. Menerapkan pemisahan tugas, sehingga orang yang sama tidak dapat memulai dan menyetujui pembayaran;
b. Menerapkan tingkat berjenjang sesuai kewenangan untuk persetujuan pembayaran (sehingga transaksi yang lebih besar memerlukan persetujuan manajemen yang lebih senior);
c. Memverifikasi penerima pembayaran dan pekerjaan atau jasa yang ditunjuk telah disetujui oleh mekanisme organisasi yang relevan;
d. Membutuhkan setidaknya dua tanda tangan pada persetujuan pembayaran,
e. Membutuhkan dokumen pendukung yang sesuai untuk dilampirkan pada persetujuan pembayaran;
f. Membatasi penggunaan pembayaran tunai dan menerapkan metode pengendalian pembayaran tunai yang efektif;
g. Membutuhkan kategori pembayaran dan deskripsi rekening yang akurat dan jelas;
h. Menerapkan tinjauan manajemen secara periodik dari transaksi keuangan yang signifikan;
i. Menerapkan audit keuangan independen dan perubahannya secara berkala, secara reguler, audit dilakukan oleh personel atau organisasi.
Indonesia
English