Mitra Kerja dan Pemangku Kepentiingan

2026
26
MAY

Mitra Kerja dan Pemangku Kepentiingan

Oleh : Admin | Dilihat: 154 kali

1. Penerapan Pengendalian Anti Penyuapan yang Dikendalikan Pengadilan dan Mitra Kerjanya

Dalam hal mitra kerja adalah organisasi yang dapat dikendalikan oleh pengadilan, maka pengadilan harus menerapkan prosedur yang disyaratkan kepada organisasi tersebut untuk menerapkan SMAP atau menerapkan pengendalian anti penyuapan.

Terhadap mitra kerja yang tidak dikendalikan oleh pengadilan, dimana terdapat penilaian risiko penyuapan di atas batas rendah, maka mitra kerja tersebut wajib memiliki prosedur pengendalian anti penyuapan yang mengelola risiko tersebut atau jika tidak memiliki  maka pengadilan wajib mensyaratkan pengendalian anti penyuapan dan jika tidak diterapkan maka hal ini menjadi faktor yang diperhitungkan dalam mengevaluasi risiko dan melakukan mitigasi risiko tersebut.

2. Komitmen Anti Penyuapan

Untuk mitra kerja yang memiliki risiko penyuapan di atas batas rendah, pengadilan harus melaksanakan prosedur yang mensyaratkan: 

(a) Pengadilan melakukan sosialisasi dan himbauan Komitmen Anti Penyuapan terhadap Mitra Kerja Pengadilan sehubungan dengan fungsi penegakan hukum seperti Kejaksaan, Kepolisian dan lain-lain.

(b) Mitra kerja berkomitmen untuk mencegah penyuapan oleh atau atas nama atau untuk keuntungan mitra kerja sehubungan dengan transaksi, proyek, aktivitas, atau hubungan yang relevan;

(c) Pengadilan mampu untuk mengakhiri hubungan dengan mitra kerja (rekananan pengadaan barang dan jasa) di mana ada penyuapan oleh atau atas nama atau untuk keuntungan mitra kerja sehubungan dengan transaksi, proyek, aktivitas, atau hubungan yang relevan.

Bila persyaratan (a) atau (b) di atas tidak dapat diterapkan, maka hal ini menjadi suatu faktor yang wajib diperhitungkan dalam mengevaluasi risiko penyuapan dalam hubungan dengan mitra kerja dan cara pengadilan mengelola risiko tersebut.

(Dokumen terkait: pakta integritas dan kontrak / kesepakatan kerjasama pengadilan dengan mitra kerja)

3. Mengelola tidak terpenuhinya persyaratan pengendalian anti penyuapan

Ketika uji kelayakan dilakukan pada aktivitas utama pengadilan, transaksi, proyek atau hubungan dengan mitra kerja menentukan bahwa risiko penyuapan tidak dapat dikelola oleh pengendalian anti penyuapan yang ada dan pengadilan tidak dapat atau tidak ingin menerapkan tambahan atau peningkatan pengendalian anti penyuapan atau mengambil tindakan yang tepat lainnya (seperti mengubah sifat transaksi, proyek, aktivitas atau hubungan) agar pengadilan dapat mengelola risiko penyuapan yang relevan, maka pengadilan harus:

  1. Mengakhiri, menghentikan, menunda atau menarik secepatnya terhadap transaksi, proyek atau hubungan yang sedang berjalan
  2. Tunda atau tolak untuk melanjutkan terhadap pengusulan transaksi, proyek, atau hubungan baru.

Dokumen mengenai mitra kerja dan pemangku kepentingan antara lain:

  • Pakta integritas yang memuat ketentuan terkait SMAP
  • Kontrak / kesepakatan kerjasama pengadilan dengan mitra kerja termasuk mengatur hal-hal terkait SMAP

Sehubungan dengan Mitra Kerja yang tidak dikendalikan oleh organisasi yang penilaian risiko penyuapan atau uji kelayakan telah mengidentifikasi risiko penyuapan di atas batas rendah, dan dimana kendali anti penyuapan dilaksanakan oleh Mitra Kerja akan membantu mengurangi risiko penyuapan yang relevan, Pengadilan akan menerapkan prosedur sebagai berikut:

  1. Organisasi harus menentukan apakah Mitra Kerja telah mempunyai pengendalian anti penyuapan yang mengelola risiko penyuapan yang relevan,
  2. Dimana Mitra Kerja tidak mempunyai pengendalian anti penyuapan, atau tidak mungkin untuk memeriksa apakah pengendalian sudah ada:

1) Bila dapat diterapkan, Pengadilan akan mensyaratkan Mitra Kerja melaksanakan pengendalian anti penyuapan sehubungan dengan transaksi, proyek atau aktivitas yang relevan, atau

2) Jika tidak dapat diterapkan, mensyaratkan Mitra Kerja melaksanakan pengendalian anti penyuapan, hal ini harus menjadi faktor yang diperhitungkan dalam mengevaluasi risiko penyuapan yang berhubungan dengan Mitra Kerja dimana Pengadilan mengelola risiko tersebut.

 

 

 

×