PENGADILAN NEGERI TERNATE TUNTASKAN EKSEKUSI PERKARA PERDATA KELURAHAN KAYU MERA KOTA TERNATE

2026
27
AUG

PENGADILAN NEGERI TERNATE TUNTASKAN EKSEKUSI PERKARA PERDATA KELURAHAN KAYU MERA KOTA TERNATE

Oleh : Admin | Dilihat: 21 kali

Ternate, Kamis (27/8/2026) Pengadilan Negeri Ternate secara resmi melaksanakan tindakan hukum berupa eksekusi pembongkaran dan pengosongan lahan objek sengketa yang berlokasi di RT 08/RW 04, Kelurahan Kayu Merah, Kecamatan Ternate Selatan, pada Kamis (27/8/2026). Pelaksanaan eksekusi di lapangan dipimpin dan dijalankan langsung oleh Panitera, Panitera Muda Perdata, Jurusita, Jurusita Pengganti, serta beberapa pegawai PN Ternate.

Pelaksanaan eksekusi ini didasarkan pada Surat Penetapan Eksekusi Ketua PN Ternate Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN Tte jo. Nomor 44/Pdt.G/2023/PN Tte jo. Nomor 10/Pdt/2024/PN Tte jo. Nomor 5172 K/Pdt/2024 jo. Nomor 762 PK/Pdt/2025. Perkara perdata tersebut telah melalui seluruh tingkatan proses peradilan hingga Putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, sehingga telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Tindakan eksekusi riil ini dilakukan untuk menyerahkan hak penguasaan lahan SHM Nomor 01009 secara hukum kepada Pemohon Eksekusi selaku pemenang lelang yang sah berdasarkan Risalah Lelang Nomor 8/79/2021 dan telah terdaftar secara resmi di BPN Kota Ternate. Sebelum tindakan tegas ini diambil, PN Ternate telah memastikan seluruh tahapan hukum acara perdata dipenuhi secara patut.

Sebelum langkah pengosongan paksa diambil, PN Ternate telah mengedepankan pendekatan prosedural yang patut dan humanis. Pihak pengadilan tercatat melayangkan teguran resmi (aanmaning) sebanyak lima kali agar Termohon mengosongkan lokasi secara sukarela.

Dengan dilaksanakannya tindakan pengosongan objek sengketa telah sepenuhnya dibebaskan dari penguasaan pihak manapun dan diserahkan secara resmi kepada Pemohon Eksekusi. Pelaksanaan kegiatan berlangsung kondusif dengan pengawalan dari aparat kepolisian setempat.

 

×